Tebar Ilmu official website | Members area : Register | Sign in

Tutorial Gratis



Hakikat Otonomi Daerah

03 Agustus 2010

Share this history on :


Dalam pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah kalian akan menemukan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Adapun kata kunci tersebut adalah: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas Pembantuan; Otonomi Daerah; Daerah Otonom; Wilayah Administrasi; Instansi vertikal; Pejabat yang berwenang; Kecamatan; Kelurahan; dan Desa Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, dipersilahkan kalian menyiapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Setelah kalian menemukan istilah-istilah tersebut pelajari dan diskusikan dengan teman sebangku atau yang ada di sebelah kanan dan kiri, baik mengenai persamaan, perbedaan, tugas, wewenang maupun tanggungjawabnya. Hasil diskusi tersebut dirumuskan dalam bentuk laporan singkat dan disajikan di kelas. Selain itu kalian juga diminta untuk mempersiapkan guntingan-guntingan koran (klipping) dari media massa yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah. cermati beberapa pengertian konsep sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Umum Bab IPasal 1 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Pemerintah Pusaadalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.  
DPRD adalah Badan legislatif daerah.  
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan nya kepada yang menugaskan.  
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.  
Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan.Daerah Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan dan. 
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten. Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2), sebagaimana dikutip oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan desentralisasi adalah the transfer of aouthority and responsibility for public function from central government to subordinateor quasi-independent government organzation or he private sector. Dengan demikian yang dimaksud desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya menurut Cheema & Rondinelli (1983) sebagaimana dikutip Wasistiono (2002:18) membagi desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu :
1.Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat 2.Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi,ertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
3.Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4.Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar desentralisasi ini berhasil dengan baik, selanjutnya Litvack & Seddon (dalam Wasistono 2002:19) diperlukan adanya lima kondisi, yaitu:
1.Kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal  dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
2.Masyarakat setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan serta sumber sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah menjadi lebih bermakna. 3.Masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya
4.Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi yang tranparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah Daerah
5.Harus didesain intrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional, struktur tanggungjawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara pemerintah.
Adapun yang dijadikan dasar atau landasan pelaksanaan otonomi daerah adalah Ketetapan MPR no. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pelaksanaan otonomi daerah selain mengacu atau berlandaskan acuan hukum di atas, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang mau tidak mau, suka tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara daerah diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. 
Bos sedang membaca artikel tentang Hakikat Otonomi Daerah dan Bos bisa menemukan artikel Hakikat Otonomi Daerah ini dengan url http://tebar-ilmu.blogspot.com/2010/08/hakikat-otonomi-daerah.html, Bos boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Hakikat Otonomi Daerah ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Bos, namun jangan lupa untuk meletakkan link Hakikat Otonomi Daerah sebagai sumbernya
Related Posts with Thumbnails

0 komentar:

Posting Komentar