a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri. b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia. c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri. d. Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas. e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya. f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain. g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem. h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara. i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya. j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa. d
sumber :internet
Bos sedang membaca artikel tentang Hak dan Kewajiban dalam menghadapi Ancaman Non-Tradisional dan Bos bisa menemukan artikel Hak dan Kewajiban dalam menghadapi Ancaman Non-Tradisional ini dengan url http://tebar-ilmu.blogspot.com/2010/08/hak-dan-kewajiban-dalam-menghadapi.html, Bos boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Hak dan Kewajiban dalam menghadapi Ancaman Non-Tradisional ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Bos, namun jangan lupa untuk meletakkan link Hak dan Kewajiban dalam menghadapi Ancaman Non-Tradisional sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar