Tebar Ilmu official website | Members area : Register | Sign in

Tutorial Gratis



Usaha pembelaan negara di Lingkungan

03 Agustus 2010

Share this history on :

Undang-undang nomor 3 tahun 2002 menegaskan bahwa  pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan(Pasal 5)   Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. 

Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat dimana kita berdomisili.  Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).

Persoalannya, siapa yang mesti berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya? dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya?

     Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan  serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,  lingkungan masyarakat sekitar, sampai  lingkungan wilayah yang lebih luas.  

Seorang siswa SD dan SLTP misalnya, mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga rumahnya dari gangguan binatang, manusia, dan bencana. Sedangkan orang dewasa selain mempunyai kewajiban menjaga rumahnya juga berkewajiban untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.

Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi  akibat bencana alam,   ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal. 

Dalam masyarakat kita terdapat  organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk  menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.

Selain itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan  Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.

sumber : internet
Bos sedang membaca artikel tentang Usaha pembelaan negara di Lingkungan dan Bos bisa menemukan artikel Usaha pembelaan negara di Lingkungan ini dengan url http://tebar-ilmu.blogspot.com/2010/08/usaha-pembelaan-negara-di-lingkungan.html, Bos boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Usaha pembelaan negara di Lingkungan ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Bos, namun jangan lupa untuk meletakkan link Usaha pembelaan negara di Lingkungan sebagai sumbernya
Related Posts with Thumbnails

0 komentar:

Posting Komentar